Minggu, 28 April 2013 0 komentar

Kumpulan Puisi Siswa Kelas 8 SMPIT Hidayatullah


Di tahun 2009-2011 saya bertugas di salah satu sekolah menengah pertama islam terpadu di daerah Cilangkap. Saya di takdirkan menjadi guru Bahasa Indonesia di sana. 

Ini salah satu tugas yang saya berikan, membuat puisi di kertas HVS.
Puisi-puisi ini hasil karya anak-anak kelas 8 (yang personilnya masih lengkap 22 orang).

 Niatnya sih akan didokumentasikan di buat buku kumpulan puisi yang bisa digunakan turun temurun. Tapi karena satu dan lain hal, tidak bisa terwujud. 

Akhirnya baru disinilah, kumpulan puisinya bisa dipublikasikan dan didokumentasikan, insyaallah ga bakal hilang selama goole ga ditutup  (^_^).


1. Ini karyanya Acih, bagus ya...... penuh dengan warna.... dan isinya menyentuh



2. Ini karyanya Anang....Simple.... walaupun bikinnya dadakan tapi lumayan lah.....oke-oke



3. Ayo ngaku yang namanya Asep.... Ini hasil karya Asep. Grafitinya bagus, padahal cuma pake satu warna tinta hitam.....




4. Punya Awang. bagus banget ya tulisannya.... ^_^ . (yang penting ada usaha buat mengumpulkan tugas)



5. Ini hasil karya anak yang gokilzzz abeeezzz, Bayu Sutisna..... ini punya kamu niiiih :)


6. Yang ini punyanya Debby.... 



7. Puisi yang judul bunda ini, hasil karyanya Dedy....  


8. Ngaku niiiiih punya siapa?????????



9. Punyanya Farhan...  wawww ada gambarnya....



10. Ika tulisannya bagus dan rapi banget.....



11. Colorful... punyanya Isnaini nih.... keyen kan????




12. Karyanya Luthfi Maulana.... 



13. Rahayu Nining.... Judulnya Matahari lagi...




14. Nah yang gak dinamain.... punya siapakah ini????




15. Satu lagi yang tidak di beri nama......



16. Rahayu,,, Terima kasih sekali yaaa...... tugasnya sampai di ketik..... T.T (terharu)

 


17. Made in Rahayu Eka,



18. Rahma......



19. Renda....



20. Sumasda poetry...

21. Punya siapa nih....



22. Punya siapa lagi niiiiih????



Untuk mantan-mantan siswa kelas 8 SMPIT Hidayatullah terimakasih sudah megumpulkan tugasnya....,ini bisa menjadi kenangan.
Antar teman silaturahminya jangan putus yaaaa.... gimanapun kalian pernah sekelas...pernah menghadapi suka duka bersama....(dimarahin bareng-bareng, di hukum bareng-bareng : P) tetap semangat buat menjalani masa muda dengan sebaik-baiknya, jangan gunakan buat yang ga penting  dan ga manfaat..
Saya selalu mendoakan kalian.


Kamis, 25 April 2013 0 komentar

Makalah Kewarganegaraan


I.                  PENDAHULUAN

A.    Identifikasi Masalah

Sebagai makhluk social  yang telah dewasa atau baligh seharusnya kita faham tentang apa yang dimaksud hak dan kewajiban. Setiap orang memiliki hak, sekaligus pula harus memenuhi kewajibannya dan menjalankan keduanya secara ikhlas tanpa beban.  Antara hak dan kewajiban tak dapat di pisahkan, keduanya berjalan beriringan.

Dimanapun itu tempatnya hak dan kewajiban akan tetap ada disesuaikan dengan wilayah, dan situainya. Misalkan di sekolah, siswa memiliki hak agar mendapat pengajaran tanpa perbedaan tetapi tak dapat dilupakan tentang kewajiban siswa tersebut  untuk membayar administrasi yang telah ditentukan;  Seorang pekerja  memiliki hak untuk mendapatkan gaji tetapi pekerja juga memiliki kewajiban melaksanakan tugas-tugasnya sesuai job desk yang ia pegang sebagai pekerja; contoh lain sebuah keluarga yang tinggal di suatu rumah, masing-masing anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban. Seorang ayah memiliki  kewajiban menafkahi dan memiliki hak mendapat pengayoman dari seorang istri untuk mengatur atau memperhatikan kebutuhan suaminya, ibu memiliki kewajiban merapihkan rumah dan memiliki hak untuk mendapat nafkah dari seorang suami, anak-anak berkewajiban membantu ibu mereka, belajar, dan memiliki hak untuk diberi perhatian dan dinafkahi oleh orang tua mereka sebelum mereka mencapai kedewasaan.

Demikian pula kita  yang tinggal  di wilayah negara berdaulat, yang memiliki dasar-dasar hukum untuk mengatur kehidupan warga negara, semua telah ditentukan hak dan kewajibannya. Sebagai warga neraga yang  baik takkan  mengenyampingkan antara hak dan kewajiban tersebut. Atas dasar ini saya membuat makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Karena terkadang kita sebagai warga negara Indonesia, lupa akan hak atau pun kewajiban sebagai warga negara, padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.


B.     Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini,
1.      Mengetahui hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai dengan yang telah disepakati oleh ketentuan negara
2.      Memenuhi Tugas  mata kuliah PPKn


C.    Sistematika Penulisan

I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.     Maksud dan Tujuan
C.    Sistematika Penulisan
II.               PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pengertian Hak
2.      Pengertian Kewajiban
3.      Pengertian Warga Negara
B.     Hal-hal yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Kewarganegaraan
a.      Asas kewarganegaraan
b.      Status Kewarganegaraan
c.      Cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
d.      Bukti memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
2.      Warga negara
a.      Peran Warga Negara
III.            PENUTUP
1.      kesimpulan


II.               PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.      Pengertian Hak
Pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonegoro: Hak adalah kuasa untuk melakukan suatu yang semestinya  diterima atau dilakukan melulu oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2.      Pengertian Kewajiban
Pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro: Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntuk secara paksa oleh  yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib/ harus kita lakukan, diatur  dalam undang-undang dalam suatu negara.

3.      Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga negara, merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau organisasi yang bernama negara.

Pengertian warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)Tidak sama dengan kawula Negara Anggota sebuah Negara.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan  dibedakan menjadi dua  yaitu;
a.      Kewarganegaraan  dalam arti yuridis dan sosiologis
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil

B.      Hal-hal yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.      Kewarganegaraan

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut  memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak  jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan  kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan.

Penghuni negara antara lain penduduk, bukan penduduk, orang asing, warga negara.
Adapun istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
1.      Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.
2.      Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
3.      Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.

UU No 12  tahun 2006  sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958 sebelumnya, pembagian Indonesia berdasarkan Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu: golongan Eropa, golongan Timur Asing, golongan Bumuputra atau Pribumi. Dengan memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki hubungan hokum dengan hokum dengan negara. Hubungan ini berwujud status, peran hak dan kewajiban secara timbal balik sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbale balik yang sederhana dengan negaranya. Secara teori, ststus warga negara meliputi status pasif, aktif, negative dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negative dan positif (Cholis, 2000).

a.      Asas Kewarganegaraan
Dari sisi kelahiran ius soli dan ius sanguinis. Ius soli: pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Ius sanguinis: berdasarkan darah dan keturunan

Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat. Paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah. Paradigma kesamaan suami istri.

Unsur yang menentukan kewarganegaraan
Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis). Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli). Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dengan syarat dan prosedur yang berlainan antara satu Negara dengan Negara lain

b.      Status Kewarganegaraan
Apatride istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
Bipatride istilah untk orang-orang yang mempunyi status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan).
Multipatride istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan dua atau lebih.

c.      Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Karena kelahiran
Karena  pengangkatan
Karena dikabulkannya permohonan
Karena  pewarganegaraan
Karena perkawinan
Karena turut ayah atau ibu
Kareana pernyataan

d.      Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Akta keahiran
Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)


2.       Warga negara

Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang no 12 tahun 2006 pasal 4. Orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Setiap orang berdasarkan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI degan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warganegara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan sah dariayah warga negara idonesia dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu asing. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir dari luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara iandonesa dan ayah tidak mempnyai kewarganegaraan atau hokum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.

Anak yang lahir dalam te nggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.

Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari  ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anak dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.

Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadaanak yang bersangkutan.

Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkab atau menyatakan janji setia.


a.      Peran warga negara
-         Peran pasif  adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-         Peran aktif adalah aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara terutama dalam mempengaruhi keputusan  public.
-         Peran positi  merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
-         Peran negative merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

C.    Hak dan Kewajiban dalam Undang-Undang 1945
Pasal 26, 27, 28, dan 30 tentang warga Negara.
Pasal 26 ayat 1 yang menjadikan warga Negara  adalah orang-orang bangsa Indonesia alam asli dan orang-orang bangsa lain yang dikisahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu merintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada  kecualinya. Pada ayat kedua disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dab kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut datur dengan undang-undang.

Contoh  hak dan kewajiban  WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional



III.           PENUTUP

1.     Kesimpulan

Hak dan Kewajiban Warga Indonesia telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang agar tidak terjadi kesalah pahaman atau ketidak adilan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Yang menjalankan Hak dan Kewajiban adalah warga negara Indonesia yang berkewargaan Indonesia sesuai yang diatur Undang-undang. Karena kita tinggal diwilayah Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia patutlah mematuhi hak dan kewajiban yang berlaku.


0 komentar




Ketika menjalani mata kuliah  Kewirasuastaan, di akhir mata kuliah menjelang UAS saya di tugaskan untuk membuat sebuah proposal tentang usaha wiraswasta. Sambil menghayal usaha apa kira-kira yang mudah, saya  mengingat pernah mencoba budidaya jamur (walau cuma satu blog dan gagal) dan pernah mengikuti pelatihannya, ya sudahlah tertuju pada pembudidayaan jamur tiram. Setelah mencari informasi sana-sini dan ada sedikit pengalaman mencoba,,, gini proposalnya...


PEMBUDIDAYAAN JAMUR TIRAM

A. PENDAHULUAN

1. Latar belakang pendirian usaha

      Jamur tiram (Pleurotus Ostreatus) adalah jamur yang hidup di kayu mudah dibudidayakan menggunakan substrat serbuk kayu dan diinkubasi dalam kubung. Jamur tiram termasuk jamur pangan potensial yang mempunyai nilai gizi tinggi, dengan kandungan senyawa aktif mampu mengendalikan kesehatan manusia.

      Indonesia termasuk salah satu negara yang dikenal sebagai salah satu negara yang mempunyai keragaman jamur terkemuka di dunia. Beberapa jenis jamur merupakan sumber makanan alternative yang kandungan proteinnya setara dengan daging dan ikan,sehingga komoditas ini disukai oleh semua lapisan masyarakat. Kandungan protein jamur tiram rata-rata 3,5-4% dari berat basah. Berarti proteinnya dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan asparagus dan kubis. Bila dihitung dari berat kering jamur tiram kandungan proteinnya adalah 19-35%; sementara beras 7,3 %; gandum 13,2%; kedelai 39,1 % dan susu sapi 25,2 %. Jamur tiram juga mengandung Sembilan asam-asam amino esensial yang tidak bisa disintesis dalam tubuh yaitu lisin, metionin, triptofan, thrreonin, valin, leusin, isoleusin, histidin dan fenilalanin.  Ditinjau dari aspek biologinya, jamur tiram relative lebih mudah  dibudidayakan, pmbudidayaannya tidak memerlukan lahan yang luas, masa produksinya relative cepat yaitu 1-2 bulan sejak pemberian bibit,  sehingga periode dan waktu panen lebih singkat dan kontinyu.

Media pokok  yang digunakan sebagai media tanam jamur tiram ialah limbah pertanian serbuk gergaji kayu. Kita dapat memanfaatkan limbah serbuk gergaji tersebut sebagai media tanam jamur tiram. Jamur diproduksi dengan bahan organic tanpa penambahan pestisida.

Kesadaran masyarakat terutama perkotaan untuk lebih banyak mengkonsumsi produk pangan yang ssehat telah ikut  mendorong industry jamur. Prospek usaha budidaya jamur timar masih terbuka sangat lebar dan sekaligus bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

2. Visi perusahaan

Pembudidayaan Jamur ini memiliki  visi (pandangan) jamur dapat menyehatkan dan menambah pemasukan perekonomian  rumah tangga.

3. Misi perusahaan

Misi (tujuan besar) memperkenalkan jamur kepada masyarakat umum.

B. TUJUAN

Usaha pembudidayaan jamur tiram ini dibagi menjadi tujuan dari sudut pandang pengguna, pengelola, dan keuangan.

Oleh pengguna (masyarakat umum),
Jamur dapat sebagai pemenuh kebutuhan gizi masyarakat.  Kandungan proteinnya yang tinggi dapat menggantikan ikan dan daging yang harganya relative mahal.

Untuk pengelola,
Jamur tiram memberi kesempatan yang terusmenerus untuk memperbaiki diri, termasuk meningkatkan ketrampilan teknis dan dapat membuka lapangan pekerjaan

Secara keuangan,
Pengusaha  ingin mendapatkan penghasilan bersih yang terus meningkat, yang pada tahap awal (tahun pertama) cukup untuk menutup biaya operasional Telecenter, dan pada tahap selanjutnya cukup untuk mengganti / mengembalikan modal awal dan memungkinkan Telecenter untuk berkembang dan menambah layanan-layanannya.


C. MANAJEMEN

Nama Perusahaan                               : Pembudidayaan Jamur Tiram (PJT)
Nama Pemilik/Pimpinan Perusahaan     : NunuChaya, 
Bidang Usaha                                     : Agrobisnis
Jumlah Karyawan/Tenaga Kerja           :  1 orang


E. PEMASARAN

Produk yang Dipasarkan                : Jamur tiram
Sasaran Konsumen/Pembeli           : Masyarakat umum
Wilayah Pemasaran                                   : Indonesia


F. PEMBIAYAAN

1.      Perhitungan sederhana analisis usaha pembuatan baglog jamur. Biaya pembuatan per satu baglog jamurtiram dengan rincian:

·         Serbuk kayu                            Rp   135,-
·         Dedak Bekatul                         Rp   115,-
·         Biji Jagung                               Rp   225,-
·         Kapur                                      Rp     10,-
·         Bahan bakar                            Rp     75,-
·         Plastic                                      Rp   125,-
·         Gula pasir/ molase                   Rp     40,-
·         Kapas/ kertas koran                 Rp     25,-
·         Bibit                                         Rp   155,-
·         Tenaga kerja                            Rp   250,-
·         Lain-lain                                  Rp   100,-
Jumlah                                     Rp 1255,-

Harga Pokok Produksi             Rp 1255
Harga Jual Produksi                 Rp 1800,-

Keuntungan Rp 545,-/baglog

2.      Perhitungan sederhana analisis usaha budidaya jamur tiram kapasitas 3000 baglog (bibit produksi / baglog dibuat sendiri)
Penjualan jamur tiram segar

Analisis hasil penjualan jamur tiram segar jika 3000 baglog dibudidayakan sendiri. Modal produksi untuk membuat 3000 baglog :3000 x Rp 1225 = Rp 3.765.000
Resiko kegagalan 10 % : 3000 x 10% = 2700 baglog

Media  tumbuh jamur/ baglog dengan jumlah skala kecil/ rumahan 3000 baglog, kemudian tumbuh jamur 3-4 kali keluaran jamur setiap  baglog, atau 0,35 x berat media:
            0,35 x 1,5 kg               = 0.525 kg/ baglog
            0.525 x 2700 baglog    = 1417.5 kg

Jika harga jual jamur tiram per kilogram Rp 8000,-
Maka Rp 8000,- x 1417,5 kg = Rp 11.340.000 – Rp 3.765.000 = Rp 7.575.000,-perolehan kotor penjualan jamur tiram segar, selama 4 bulan, atau  Rp 1.893.750,-
Per bulan.

Analisa di atas  masih harus dikurangi dengan beberapa  pengeluaran seperti:
-       Upah kerja
-       Biaya listrik air
-       Biaya pembuatan kumbung
-       Biaya transportasi

3.      Perhitungan sederhana analisis usaha budidaya jamur tiram kapasitas 5000 baglog (bibit produksi / baglog dibuat sendiri)

Analisis hasil penjualan jamur tiram segar jika 5000 baglog dibudidayakan sendiri. Modal produksi untuk membuat 5000 baglog : 5000 x Rp 1225 = Rp 6.275.000
Resiko kegagalan 10 % : 5000 x 10% = 4500 baglog

Media  tumbuh jamur/ baglog dengan jumlah skala kecil/ rumahan 5000 baglog, kemudian tumbuh jamur 3-4 kali keluaran jamur setiap  baglog, atau 0,35 x berat media:
            0,35 x 1,5 kg               = 0.525 kg/ baglog
            0.525 x 4500 baglog    = 2362.5 kg

Jika harga jual jamur tiram per kilogram Rp 8000,-
Maka Rp 8000,- x 2362,5 kg = Rp 18.900.000 – Rp 6.275.000 = Rp 12.625.000,-perolehan kotor penjualan jamur tiram segar, selama 4 bulan, atau  Rp 3.156.250,-
Per bulan.

Analisa di atas  masih harus dikurangi dengan beberapa  pengeluaran seperti:
-       Upah kerja
-       Biaya listrik air
-       Biaya pembuatan kumbung
-       Biaya transportasi

4.      Perhitungan sederhana analisis usaha budidaya jamur tiram kapasitas 7500 baglog (bibit produksi / baglog dibuat sendiri)

Analisis hasil penjualan jamur tiram segar jika 7500 baglog dibudidayakan sendiri. Modal produksi untuk membuat 7500 baglog :7500 x Rp 1225 = Rp 9.412.500
Resiko kegagalan 10 % : 7500 x 10% = 6750 baglog

Media  tumbuh jamur/ baglog dengan jumlah skala kecil/ rumahan 7500 baglog, kemudian tumbuh jamur 3-4 kali keluaran jamur setiap  baglog, atau 0,35 x berat media:
            0,35 x 1,5 kg               = 0.525 kg/ baglog
            0.525 x 6750 baglog    = 3543,5 kg

Jika harga jual jamur tiram per kilogram Rp 8000,-
Maka Rp 8000,- x 3543,5 kg = Rp 28.350.000 – Rp 9.412.500 = Rp 18.937.500,-perolehan kotor penjualan jamur tiram segar, selama 4 bulan, atau  Rp 4.734.375,-
Per bulan.

Analisa di atas  masih harus dikurangi dengan beberapa  pengeluaran seperti:
-       Upah kerja
-       Biaya listrik air
-       Biaya pembuatan kumbung
-       Biaya transportasi

5.      Perhitungan sederhana analisis usaha budidaya jamur tiram kapasitas 10000 baglog (bibit produksi / baglog dibuat sendiri)

Analisis hasil penjualan jamur tiram segar jika 10000 baglog dibudidayakan sendiri. Modal produksi untuk membuat 10000 baglog :10000 x Rp 1225 = Rp 12.550.000
Resiko kegagalan 10 % : 10000 x 10% = 9000 baglog

Media  tumbuh jamur/ baglog dengan jumlah skala kecil/ rumahan 10000 baglog, kemudian tumbuh jamur 3-4 kali keluaran jamur setiap  baglog, atau 0,35 x berat media:
            0,35 x 1,5 kg               = 0.525 kg/ baglog
            0.525 x 9000 baglog    = 4725 kg

Jika harga jual jamur tiram per kilogram Rp 8000,-
Maka Rp 8000,- x 4725 kg = Rp 37.800.000 – Rp 12.550.000 = Rp 25.250.000,-perolehan kotor penjualan jamur tiram segar, selama 4 bulan, atau  Rp 6.312.000,-
Per bulan.

Analisa di atas  masih harus dikurangi dengan beberapa  pengeluaran seperti:
-       Upah kerja
-       Biaya listrik air
-       Biaya pembuatan kumbung
-       Biaya transportasi


G. KESIMPULAN

Jadi pembudidayaan jamur tiram ini layak didirikan, selain jamur memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, jamur juga dapat meningkatkan pemasukan keuangan rumah tangga.


 
;