Tampilkan postingan dengan label Cerita Saya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cerita Saya. Tampilkan semua postingan
Di tahun 2009-2011 saya bertugas di salah satu sekolah menengah pertama islam terpadu di daerah Cilangkap. Saya di takdirkan menjadi guru Bahasa Indonesia di sana.
Ini salah satu tugas yang saya berikan, membuat puisi di kertas HVS.
Puisi-puisi ini hasil karya anak-anak kelas 8 (yang personilnya masih lengkap 22 orang).
Niatnya sih akan didokumentasikan di buat buku kumpulan puisi yang bisa digunakan turun temurun. Tapi karena satu dan lain hal, tidak bisa terwujud.
Akhirnya baru disinilah, kumpulan puisinya bisa dipublikasikan dan didokumentasikan, insyaallah ga bakal hilang selama goole ga ditutup (^_^).
1. Ini karyanya Acih, bagus ya...... penuh dengan warna.... dan isinya menyentuh
2. Ini karyanya Anang....Simple.... walaupun bikinnya dadakan tapi lumayan lah.....oke-oke
3. Ayo ngaku yang namanya Asep.... Ini hasil karya Asep. Grafitinya bagus, padahal cuma pake satu warna tinta hitam.....
4. Punya Awang. bagus banget ya tulisannya.... ^_^ . (yang penting ada usaha buat mengumpulkan tugas)
5. Ini hasil karya anak yang gokilzzz abeeezzz, Bayu Sutisna..... ini punya kamu niiiih :)
6. Yang ini punyanya Debby....
7. Puisi yang judul bunda ini, hasil karyanya Dedy....
8. Ngaku niiiiih punya siapa?????????
9. Punyanya Farhan... wawww ada gambarnya....
10. Ika tulisannya bagus dan rapi banget.....
11. Colorful... punyanya Isnaini nih.... keyen kan????
12. Karyanya Luthfi Maulana....
13. Rahayu Nining.... Judulnya Matahari lagi...
14. Nah yang gak dinamain.... punya siapakah ini????
15. Satu lagi yang tidak di beri nama......
16. Rahayu,,, Terima kasih sekali yaaa...... tugasnya sampai di ketik..... T.T (terharu)
17. Made in Rahayu Eka,
18. Rahma......
19. Renda....
20. Sumasda poetry...
21. Punya siapa nih....
22. Punya siapa lagi niiiiih????
Untuk mantan-mantan siswa kelas 8 SMPIT Hidayatullah terimakasih sudah megumpulkan tugasnya....,ini bisa menjadi kenangan.
Antar teman silaturahminya jangan putus yaaaa.... gimanapun kalian pernah sekelas...pernah menghadapi suka duka bersama....(dimarahin bareng-bareng, di hukum bareng-bareng : P) tetap semangat buat menjalani masa muda dengan sebaik-baiknya, jangan gunakan buat yang ga penting dan ga manfaat..
Saya selalu mendoakan kalian.
I.
PENDAHULUAN
A.
Identifikasi
Masalah
Sebagai makhluk social yang telah dewasa atau baligh seharusnya kita
faham tentang apa yang dimaksud hak dan kewajiban. Setiap orang memiliki hak,
sekaligus pula harus memenuhi kewajibannya dan menjalankan keduanya secara
ikhlas tanpa beban. Antara hak dan
kewajiban tak dapat di pisahkan, keduanya berjalan beriringan.
Dimanapun itu tempatnya hak dan
kewajiban akan tetap ada disesuaikan dengan wilayah, dan situainya. Misalkan di
sekolah, siswa memiliki hak agar mendapat pengajaran tanpa perbedaan tetapi tak
dapat dilupakan tentang kewajiban siswa tersebut untuk membayar administrasi yang telah
ditentukan; Seorang pekerja memiliki hak untuk mendapatkan gaji tetapi
pekerja juga memiliki kewajiban melaksanakan tugas-tugasnya sesuai job desk
yang ia pegang sebagai pekerja; contoh lain sebuah keluarga yang tinggal di
suatu rumah, masing-masing anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban. Seorang
ayah memiliki kewajiban menafkahi dan
memiliki hak mendapat pengayoman dari seorang istri untuk mengatur atau
memperhatikan kebutuhan suaminya, ibu memiliki kewajiban merapihkan rumah dan
memiliki hak untuk mendapat nafkah dari seorang suami, anak-anak berkewajiban
membantu ibu mereka, belajar, dan memiliki hak untuk diberi perhatian dan
dinafkahi oleh orang tua mereka sebelum mereka mencapai kedewasaan.
Demikian pula kita yang tinggal di wilayah negara berdaulat, yang memiliki dasar-dasar hukum untuk mengatur kehidupan warga negara, semua telah ditentukan hak dan kewajibannya. Sebagai warga neraga yang baik takkan mengenyampingkan antara hak dan kewajiban tersebut. Atas dasar ini saya membuat makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Karena terkadang kita sebagai warga negara Indonesia, lupa akan hak atau pun kewajiban sebagai warga negara, padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
B.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari pembuatan makalah ini,
1. Mengetahui
hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai dengan yang telah disepakati
oleh ketentuan negara
2. Memenuhi
Tugas mata kuliah PPKn
C.
Sistematika
Penulisan
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
B.
Maksud
dan Tujuan
C.
Sistematika
Penulisan
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertian
Hak
2.
Pengertian
Kewajiban
3.
Pengertian
Warga Negara
B.
Hal-hal
yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Kewarganegaraan
a.
Asas
kewarganegaraan
b.
Status
Kewarganegaraan
c.
Cara
memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
d.
Bukti
memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
2.
Warga
negara
a.
Peran
Warga Negara
III.
PENUTUP
1.
kesimpulan
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertian
Hak
Pengertian hak menurut Prof. Dr.
Notonegoro: Hak adalah kuasa untuk melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.
Pengertian
Kewajiban
Pengertian kewajiban menurut Prof. Dr.
Notonegoro: Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntuk secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib/ harus kita lakukan, diatur dalam undang-undang dalam suatu negara.
3.
Pengertian
Warga Negara
Pengertian Warga negara, merupakan terjemahan kata
citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warganegara, petunjuk dari
sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air; bawahan
atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau organisasi yang
bernama negara.
Pengertian warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)Tidak sama dengan kawula Negara Anggota sebuah Negara.
Pengertian warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)Tidak sama dengan kawula Negara Anggota sebuah Negara.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu;
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
b.
Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
B.
Hal-hal yang berhubungan dengan Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan
orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan.
Penghuni negara antara lain penduduk, bukan penduduk, orang asing, warga negara.
Adapun istilah rakyat, penduduk dan
warga negara.
1. Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di
bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa.
2. Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun
waktu tertentu. istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
3. Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di
bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa.
UU No 12 tahun 2006 sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958 sebelumnya, pembagian Indonesia berdasarkan Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu: golongan Eropa, golongan Timur Asing, golongan Bumuputra atau Pribumi. Dengan memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki hubungan hokum dengan hokum dengan negara. Hubungan ini berwujud status, peran hak dan kewajiban secara timbal balik sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbale balik yang sederhana dengan negaranya. Secara teori, ststus warga negara meliputi status pasif, aktif, negative dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negative dan positif (Cholis, 2000).
UU No 12 tahun 2006 sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958 sebelumnya, pembagian Indonesia berdasarkan Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu: golongan Eropa, golongan Timur Asing, golongan Bumuputra atau Pribumi. Dengan memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki hubungan hokum dengan hokum dengan negara. Hubungan ini berwujud status, peran hak dan kewajiban secara timbal balik sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbale balik yang sederhana dengan negaranya. Secara teori, ststus warga negara meliputi status pasif, aktif, negative dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negative dan positif (Cholis, 2000).
a.
Asas
Kewarganegaraan
Dari
sisi kelahiran ius soli dan ius sanguinis. Ius soli: pedoman kewarganegaraan
yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Ius sanguinis: berdasarkan darah
dan keturunan
Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat. Paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah. Paradigma kesamaan suami istri.
Unsur
yang menentukan kewarganegaraan
Unsur
darah keturunan (Ius Sanguinis). Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dengan syarat dan prosedur yang berlainan
antara satu Negara dengan Negara lain
b. Status Kewarganegaraan
Apatride
istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
Bipatride
istilah untk orang-orang yang mempunyi status kewarganegaraan rangkap
(dwi-kewarganegaraan).
Multipatride
istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan dua atau lebih.
c.
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Karena
kelahiran
Karena pengangkatan
Karena
dikabulkannya permohonan
Karena pewarganegaraan
Karena
perkawinan
Karena
turut ayah atau ibu
Kareana
pernyataan
d.
Bukti
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Akta
keahiran
Surat
bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak
asing)
2.
Warga negara
Warga
Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang no 12 tahun 2006 pasal 4.
Orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Setiap orang berdasarkan perundang-undangan
dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI degan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi warganegara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan
sah dariayah warga negara idonesia dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang
yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu asing.
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara
Indonesia. Anak yang lahir dari luar perkawinan sah dari seorang ibu warga
negara iandonesa dan ayah tidak mempnyai kewarganegaraan atau hokum warga
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
Anak
yang lahir dalam te nggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anak dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadaanak yang bersangkutan.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkab atau menyatakan janji setia.
a.
Peran
warga negara
-
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Peran aktif adalah aktivitas warga
negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara terutama dalam mempengaruhi keputusan
public.
-
Peran positi merupakan aktivitas warga negara untuk
meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
-
Peran negative merupakan aktivitas warga
negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
C.
Hak
dan Kewajiban dalam Undang-Undang 1945
Pasal 26, 27, 28, dan 30 tentang warga Negara.
Pasal 26 ayat
1 yang menjadikan warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia alam asli dan orang-orang bangsa lain yang
dikisahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu merintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat kedua disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dab kewajiban warga Negara
untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih
lanjut datur dengan undang-undang.
Contoh hak
dan kewajiban WNI dalam bidang
pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
III.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Hak dan Kewajiban Warga Indonesia telah ditetapkan
sesuai dengan undang-undang agar tidak terjadi kesalah pahaman atau ketidak
adilan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Yang menjalankan Hak dan Kewajiban
adalah warga negara Indonesia yang berkewargaan Indonesia sesuai yang diatur
Undang-undang. Karena kita tinggal diwilayah Indonesia dan menjadi warga negara
Indonesia patutlah mematuhi hak dan kewajiban yang berlaku.
Kamis, 17 April 2013 kemarin saya berkunjung ke Perpustakaan Nasional di Salemba untuk mengaktifkan keanggotaan secara online karena kartu PNRI yang saya punya tidak memiliki akses online dan sekalian nganter temen yang lagi nyari bahan buat Skripsi. Wah...wah... sudah banyak berubah, terlihat lebih modern dan fresh.
Saking fresh dan modernnya banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana nih?, kemana nih? ngapain nih? karena hal itu lah yang menginspirasi saya buat nulis ini. Saya yang sudah familiar dengan tempat itu malah jadi seperti petugas yang memberi tahu alur proses yang berlaku di PNRI. Padahal sistem yang sekarang lebih otomatis daripada beberapa tahun lalu. Mungkin salah satu para pengunjung kebingungan adalah karena tidak adanya panduan, baik secara tertulis atau petugas yang mendampingi.
Saat pertama datang kita diharuskan membuat kartu Perpustakaan Nasional (bagi yang belum punya). Saat ini pembuatan kartu lebih gampang karena secara online, lebih cepat dan otomatis. Daftar Keanggotaan Online ikuti petunjuknya, isi form lalu nanti akan keluar nomer verifikasi. Catat nomer verifikasi dan nama lalu diserahkan kepada petugas pendaftaran setelah itu foto untuk kartu. Langsung jadi deh.
Ini contohnya
Pelayanan pembuata kartu perpustakaan nasional ada dilantai satu.
Di Perpustakaan Nasional Salemba kita tidak bisa membawa pulang buku yang kita pinjam. Kita hanya diperbolehkan baca ditempat dan memfotocopy (hanya sebagian tidak boleh seluruhnya) per lembarnya 250 rupiah.
Untuk membaca buku kita harus naik ke lantai dua untuk mencari katalog buku secara online dan mengisi blangko pemesanan buku. Dilantai dua tersedia belasan kompeter deskop yang bisa kita gunakan. Dengan mengisi Penelusuran Katalog Online sesuai dengan apa yang kita cari. Untuk mengetahui nomor panggil klick Lihat detail, apabila nomor detail tidak ada maka klick marc maka akan keluar tampilan kode CB-D-tahun penerbitan-dan kode angka lainnya (buku-buku seperti ini merupakan kode untuk bacaan terbatas. Kemarin kebetulan untuk buku yang saya cari juga berkode itu dan ada di gedung E lantai 9. Gedungnya ada disebelah sebelah gedung ini)
Ini contoh blangko pemesanan
.
Ruang layanan Online Public Access Catalog (OPAC) yang digunakan untuk mengakses database katalog di PNRI terletak di lantai dua.
Tampilan lantai 1 dilihat dari Lantai 2.
Setelah mengisi mengetahui katalog bukunya, kita akan tau dimana lokasi buku tersebut berada. lantai 3, 4, 5, 6, atau 7.
Lantai 3 PNRI Salemba. Lantai 3 tersimpan buku-buku cetakan baru.Untuk Lantai 3 B bila mau meminjam buku diharuskan mengetik di Excel sesuai blangko buku yang kita pinjam setelah itu blangko ditaruh di kotak. Nanti ada petugas yang mencarikan buku. PNRI menggunakan sistem peminjaman tertutup, sehingga kita tidak dapat merasakan hangatnya berdiri di antara rak buku.
Lantai tiga digunakan untuk koleksi buku-buku mutakhir, lantai empat untuk menyimpan koleksi referensi, sedang lantai di atasnya untuk buku-buku langka alias kuno.
Yang mau ke kesini, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia ada di Jl. Salemba Raya No.28A Jakarta Pusat 10430, Indonesia. Letaknya strategis ada dijalan utama dapat diakses menggunakan Busway. Gedung PNRI ada disamping Gedung Kementrian Sosial, dekat perempatan Matraman arah Senen Jam layanan Senin - jumat 08.00 - 18.00 dan Sabtu 09.00 - 16.00.
Web : http://www.pnri.go.id
Ini contohnya
Pelayanan pembuata kartu perpustakaan nasional ada dilantai satu.
Di Perpustakaan Nasional Salemba kita tidak bisa membawa pulang buku yang kita pinjam. Kita hanya diperbolehkan baca ditempat dan memfotocopy (hanya sebagian tidak boleh seluruhnya) per lembarnya 250 rupiah.
Untuk membaca buku kita harus naik ke lantai dua untuk mencari katalog buku secara online dan mengisi blangko pemesanan buku. Dilantai dua tersedia belasan kompeter deskop yang bisa kita gunakan. Dengan mengisi Penelusuran Katalog Online sesuai dengan apa yang kita cari. Untuk mengetahui nomor panggil klick Lihat detail, apabila nomor detail tidak ada maka klick marc maka akan keluar tampilan kode CB-D-tahun penerbitan-dan kode angka lainnya (buku-buku seperti ini merupakan kode untuk bacaan terbatas. Kemarin kebetulan untuk buku yang saya cari juga berkode itu dan ada di gedung E lantai 9. Gedungnya ada disebelah sebelah gedung ini)
Ini contoh blangko pemesanan
Setelah mengisi mengetahui katalog bukunya, kita akan tau dimana lokasi buku tersebut berada. lantai 3, 4, 5, 6, atau 7.
Lantai tiga digunakan untuk koleksi buku-buku mutakhir, lantai empat untuk menyimpan koleksi referensi, sedang lantai di atasnya untuk buku-buku langka alias kuno.
Yang mau ke kesini, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia ada di Jl. Salemba Raya No.28A Jakarta Pusat 10430, Indonesia. Letaknya strategis ada dijalan utama dapat diakses menggunakan Busway. Gedung PNRI ada disamping Gedung Kementrian Sosial, dekat perempatan Matraman arah Senen Jam layanan Senin - jumat 08.00 - 18.00 dan Sabtu 09.00 - 16.00.
Web : http://www.pnri.go.id
Pernah ga di bis yang penuh sesak yang mengharuskan orang-orangnya bergelantungan, lalu kita mencium aroma-aroma asyeeem, sepet. Atau di ruangan tertutup lalu tercium aneka rasa yang berasal dari gas pembuangan manusia???
Gimana kalo kamu sendiri yang jadi asal dari bau tersebut...... wiiiiidddiih jangan sampe deh yaa. Nah apa salahnya yuk kita kenali sumber-sumber yang punya potensi menimbulkan bau dan tips mengatasinya..
1. Keringat
Perhatiin kalo selama ini orang-orang menjauh dari mu, boleh jadi kamu punya problem sama bau badan. Percuma punya tampang oke tapi bau.
Cara mengatasinya
- Sering ganti baju, jangan pakai baju sama untuk dua hari. Kalo baju udah lepek sama keringet jangan males ganti.
- Pakai anti BB. Sekarang udah banyak dijual di pasaran dan banyak macemnya dari bentuk bedak sampe roll on. Pakai setiap habis mandi.
- Mandi. Sehari minimal dua kali. Bagi manapun juga mandi bagus untuk kulit dan mampu menyegarkan pikiran juga.
- Pakai ramuan tradisional. Konon minum air rebusan daun sirih bisa menghilangkan bau badan.
2. Bau Mulut
- Rajin-rajin lah sikat gigi. Sikat gigi sehabis makan yaaa.
- Pakai obat kumur
- Sedia permen mint
- Ke dokter gigi, paling tidak setiap 6 bulan sekali. Buat ngecek apakah gigi mu baik-baik saja. Misalnya saja ada gigi yang bolong atau gigi busuk yang butuh penanganan dokter. Jangan sampai kedokter hanya kalo sudah parah sakit gigi. Pernah dengerkan lebih baik menjaga dari pada mengobati, jadi semenjak dini biasakan untuk rutin merawat gigi dan jangan males gosok gigi.
3. Rambut
Keramas paling ga dua kali seminggu. Rambut sehat bikin rambut bebas dari gatal.
Jangan males pake kondisioner.
Mengeringkan rambut. Buat para cewe jangan pake jilbab dalam kondisi rambut masih basah, keringkan dulu.
4. Tangan
5. Angin
Buang angin karena masuk angin, lumrah sih..... tapi yang jangan sembarangan asal buang. Kalo mau kentut ya usahakan menyingkir dulu ketempat yang aman. Kalo udah terlanjur dan tidak bisa ditahan ucapkan maaf. Dari pada pura-pura nuduh orang lain, mending bilang maaf aja.
6. Kaus kaki
Selain hal-hal yang di atas sebetulnya masih banyak lagi yang harus diperhatikan biar terhindar dari bau. Seperti sepatu, payung, dan tas. Jadi rawatlah apa yang kamu miliki, biar orang lain ga illfill padamu.
Langganan:
Postingan (Atom)























- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact